Iuran BPJS Ketenagakerjaan: komponen, tarif, dan siapa yang membayar
Panduan untuk memahami komponen iuran BPJS Ketenagakerjaan, tarif JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP, termasuk bagian yang ditanggung pekerja serta perusahaan.
# Iuran BPJS Ketenagakerjaan: komponen, tarif, dan siapa yang membayar
Kalau slip gaji kamu memuat potongan BPJS Ketenagakerjaan, angka itu bukan satu iuran untuk satu manfaat. Ada beberapa program dengan fungsi dan pembagian pembayaran yang berbeda. Sebagian dipotong dari upah pekerja, sebagian menjadi tanggungan perusahaan, dan ada pula yang berasal dari rekomposisi iuran serta kontribusi pemerintah.
Memahami iuran BPJS Ketenagakerjaan membantu kamu membaca slip gaji dengan lebih tenang. Kamu bisa membedakan potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), lalu mengetahui program yang dibayar perusahaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Panduan ini membahas peserta penerima upah, yaitu karyawan yang bekerja pada perusahaan atau pemberi kerja.
## Ringkasan tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk peserta penerima upah, tarif yang paling sering muncul adalah sebagai berikut:
| Program | Tarif | Pihak yang membayar |
|---|---:|---|
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 5,7% dari upah | Pekerja 2%, perusahaan 3,7% |
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24% sampai 1,74% dari upah | Perusahaan |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0,3% dari upah | Perusahaan |
| Jaminan Pensiun (JP) | 3% dari upah | Pekerja 1%, perusahaan 2% |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | Tidak ada potongan tambahan | Rekomposisi iuran dan pemerintah |
Rincian tarif JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP tersebut tercantum dalam informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk JKK, persentasenya mengikuti tingkat risiko lingkungan kerja, bukan pilihan bebas dari pekerja. [BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan lima program perlindungan beserta tarifnya](https://bpjsketenagakerjaan.go.id/search.html).
Angka pada tabel berlaku sebagai gambaran umum peserta penerima upah. Dasar upah, jenis kepesertaan, skala usaha, dan aturan program dapat memengaruhi perhitungan. Jadi, jangan langsung menyamakan potongan pada slip gaji karyawan dengan iuran pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
## Apa saja komponen iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Setiap program memiliki fungsi berbeda. Karena itu, persentase iuran tidak bisa dibaca tanpa melihat nama programnya.
### Jaminan Hari Tua atau JHT
JHT memberikan manfaat uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta dan perusahaan, ditambah hasil pengembangan dana. Manfaat ini dapat dibayarkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja dalam kondisi yang memenuhi ketentuan program.
Total iuran JHT peserta penerima upah adalah 5,7% dari upah sebulan. Pekerja menanggung 2%, sedangkan perusahaan menanggung 3,7%. Dengan pembagian ini, bagian yang biasanya terlihat sebagai potongan dari gaji adalah 2% untuk JHT. Bagian 3,7% menjadi setoran perusahaan.
Dasar upah untuk JHT terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk pekerja yang menerima upah harian, perhitungan upah sebulan menggunakan upah sehari dikalikan 25. Pekerja borongan atau satuan hasil menggunakan rata-rata upah tiga bulan terakhir. Ketentuan dasar ini terdapat dalam [PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua](https://peraturan.bpk.go.id/Download/28934/PP%20Nomor%2046%20Tahun%202015.pdf).
### Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK
JKK memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Cakupannya berkaitan dengan perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja, perjalanan pulang, serta kondisi lain yang masuk dalam ketentuan kecelakaan kerja.
Untuk peserta penerima upah, iuran JKK sepenuhnya dibayar perusahaan. Tarifnya dibagi berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja:
1. Risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan.
2. Risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan.
3. Risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan.
4. Risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan.
5. Risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan.
[PP Nomor 44 Tahun 2015](https://peraturan.bpk.go.id/Download/28927/PP%20Nomor%2044%20Tahun%202015.pdf) menetapkan bahwa iuran JKK dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja dan wajib dibayar oleh pemberi kerja. Artinya, pekerja tidak semestinya melihat angka JKK sebagai potongan rutin dari gaji, karena kewajiban pembayaran berada pada perusahaan.
Manfaat JKK dapat mencakup pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan uang, termasuk santunan sementara ketika pekerja belum dapat bekerja. Nilai manfaat bukan alasan untuk mengubah tarif secara sepihak. Tarif tetap mengikuti tingkat risiko yang ditetapkan untuk perusahaan atau kegiatan kerja tersebut.
### Jaminan Kematian atau JKM
JKM diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya berbeda dari JKK karena JKM ditujukan untuk risiko kematian di luar kecelakaan kerja.
Tarif JKM untuk peserta penerima upah adalah 0,3% dari upah sebulan dan seluruhnya menjadi tanggungan perusahaan. Dasar dan kewajiban tersebut juga diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. Jika upah yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp6.000.000, iuran JKM sebesar Rp18.000 per bulan. Jumlah ini bukan potongan pekerja.
### Jaminan Pensiun atau JP
JP memberikan penghasilan berupa uang tunai ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sesuai ketentuan program. Iurannya sebesar 3% dari upah, dengan pembagian 1% ditanggung pekerja dan 2% ditanggung perusahaan.
Karena bagian pekerja adalah 1%, potongan JP di slip gaji tidak sama dengan potongan JHT. Keduanya sama-sama berkaitan dengan masa kerja dan perlindungan jangka panjang, tetapi program dan aturan manfaatnya berbeda.
Dasar perhitungan JP memiliki batas upah tertentu. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan batas upah maksimal Rp10.547.400 pada informasi pendaftaran peserta penerima upah. Bila upah kamu lebih tinggi dari batas tersebut, perhitungan iuran JP tidak otomatis mengikuti seluruh gaji yang diterima. Perusahaan sebaiknya menggunakan dasar perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
### Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP
JKP ditujukan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Manfaatnya meliputi bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja sesuai persyaratan program.
JKP tidak menambah potongan baru pada gaji pekerja. Dalam penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, pembiayaannya berasal dari kontribusi pemerintah pusat dan rekomposisi sebagian iuran JKK serta JKM. Karena itu, jangan menjumlahkan JKP sebagai persentase tambahan di atas JHT, JKK, JKM, dan JP.
Syarat kepesertaan JKP juga bergantung pada hubungan kerja, kewarganegaraan, usia ketika mendaftar, skala usaha, dan program lain yang sudah diikuti. Informasi tentang JKP perlu dibaca bersama aturan kepesertaan, bukan hanya dari angka iurannya.
## Contoh menghitung potongan dari gaji
Misalnya upah yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp6.000.000 per bulan. Dengan tarif umum peserta penerima upah, bagian pekerja dapat dihitung seperti ini:
- JHT: 2% x Rp6.000.000 = Rp120.000.
- JP: 1% x Rp6.000.000 = Rp60.000.
- Total potongan pekerja untuk dua program tersebut = Rp180.000.
Perusahaan membayar bagian lain:
- JHT: 3,7% x Rp6.000.000 = Rp222.000.
- JP: 2% x Rp6.000.000 = Rp120.000.
- JKM: 0,3% x Rp6.000.000 = Rp18.000.
- JKK: bergantung pada risiko kerja, dari Rp14.400 pada tarif 0,24% sampai Rp104.400 pada tarif 1,74%.
Contoh ini hanya menunjukkan pembagian tarif. Slip gaji bisa memiliki komponen lain, seperti pajak penghasilan, BPJS Kesehatan, tunjangan, atau koreksi pembayaran. Karena itu, total pengurangan pada slip tidak selalu sama dengan Rp180.000.
Perhatikan juga istilah "upah" yang dipakai perusahaan. Untuk program tertentu, dasar perhitungan bukan sekadar gaji pokok. Tunjangan tetap dapat masuk ke dalam upah sebulan. Jika ada perbedaan besar antara upah dalam perjanjian kerja, slip gaji, dan data kepesertaan, kamu dapat meminta penjelasan tertulis dari bagian personalia.
## Siapa yang membayar dan bagaimana mengeceknya?
Untuk karyawan, perusahaan bertugas mendaftarkan pekerja, menghitung iuran sesuai dasar upah dan program, memotong bagian pekerja jika memang menjadi kewajibannya, lalu menyetorkan iuran. Pekerja dapat memeriksa kepesertaan, saldo, dan informasi program melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau kamu baru mulai bekerja, tanyakan beberapa hal berikut kepada HR atau bagian penggajian:
1. Program apa saja yang sudah didaftarkan atas nama kamu?
2. Berapa upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan?
3. Berapa bagian JHT dan JP yang dipotong dari gaji?
4. Apakah perusahaan membayar JKK dan JKM sebagai tanggungan perusahaan?
5. Kapan iuran disetorkan dan bagaimana cara melihat status kepesertaan?
Kamu juga bisa membaca panduan tentang [lima program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti pekerja](https://langkahkerja.id/program-bpjs-ketenagakerjaan-yang-wajib-diikuti/) untuk memahami hubungan antara program dan perlindungannya. Jika belum terdaftar, [cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dan rincian iurannya](https://langkahkerja.id/daftar-bpjs-ketenagakerjaan/) bisa menjadi langkah berikutnya, terutama bagi pekerja yang belum menerima informasi kepesertaan dari pemberi kerja.
## Bedakan peserta penerima upah dan pekerja mandiri
Tarif di atas terutama membahas peserta penerima upah. Pekerja mandiri, freelancer, pedagang, pengemudi, petani, atau pekerja lain yang tidak menerima upah dari pemberi kerja masuk dalam kategori BPU dengan aturan iuran berbeda.
Pada peserta BPU, JKK dihitung berdasarkan dasar penghasilan yang dipilih dalam ketentuan program. JKM memiliki nominal bulanan tersendiri, sedangkan JHT dihitung 2% dari dasar penghasilan. Peserta BPU yang memilih program lengkap juga perlu memperhatikan total iuran bulanannya.
Perbedaan ini penting saat kamu membandingkan iuran pribadi dengan potongan rekan yang bekerja sebagai karyawan. Angka 2% untuk JHT memang muncul pada dua konteks, tetapi pihak pembayar dan dasar perhitungannya perlu dilihat bersama. Jangan memakai tabel peserta penerima upah untuk menghitung iuran pekerja mandiri.
## Apa yang dilakukan jika potongan terasa tidak sesuai?
Mulailah dari dokumen yang paling dekat dengan kamu. Simpan slip gaji, perjanjian kerja, kartu peserta, dan bukti kepesertaan. Bandingkan nama program, dasar upah, serta persentase yang dipakai.
Jika bagian pekerja untuk JHT atau JP tampak berbeda, minta rincian perhitungan dari HR. Tanyakan juga apakah ada perubahan upah, perubahan status kerja, atau koreksi iuran pada bulan tersebut. Perubahan nominal tanpa penjelasan sebaiknya tidak ditebak sendiri karena bisa berkaitan dengan pembaruan data perusahaan.
Bila data kepesertaan tidak sesuai atau perusahaan tidak memberi penjelasan, gunakan kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta pemeriksaan. Saat menghubungi layanan, siapkan nomor kepesertaan dan dokumen yang relevan. Hindari mengirim data pribadi ke nomor atau akun yang tidak dapat diverifikasi.
## Cara membaca rincian iuran di slip gaji
Slip gaji biasanya menampilkan potongan pekerja secara ringkas, sementara pembayaran perusahaan tidak selalu muncul sebagai baris terpisah. Karena itu, keterangan "BPJS Ketenagakerjaan" tanpa nama program belum cukup untuk memastikan angka yang dipakai.
Cari apakah slip memisahkan JHT dan JP. Jika hanya ada satu baris, minta rincian komponen dari penggajian. Perusahaan juga dapat memberikan informasi tentang dasar upah, periode setoran, dan nomor kepesertaan yang digunakan. Rincian ini berguna ketika kamu berpindah perusahaan agar data kepesertaan tidak tertukar.
Periksa periode pembayaran dengan teliti. Iuran yang masuk terlambat atau koreksi pada bulan sebelumnya bisa membuat angka bulan berjalan tampak berbeda. Jangan langsung menganggap perbedaan itu sebagai kenaikan tarif. Bandingkan minimal dua slip gaji dan, bila tersedia, riwayat pembayaran pada kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
## Pertanyaan yang sering diajukan
### Apakah semua iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong dari gaji?
Tidak. Untuk peserta penerima upah, JHT dan JP memiliki bagian yang ditanggung pekerja. JKK dan JKM menjadi tanggungan perusahaan. JKP tidak menambah potongan khusus karena pembiayaannya berasal dari rekomposisi iuran serta kontribusi pemerintah.
### Berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji?
Potongan pekerja yang umum adalah 2% untuk JHT dan 1% untuk JP, sehingga totalnya 3% dari dasar upah sebelum memperhitungkan program atau kondisi lain. Besaran rupiah bergantung pada dasar upah dan batas yang berlaku untuk program tersebut.
### Apakah iuran JKK sama untuk semua pekerjaan?
Tidak. JKK memakai lima kelompok tingkat risiko, dari 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan. Tarifnya dibayar perusahaan dan mengikuti risiko lingkungan kerja.
### Apakah JKP membuat potongan gaji bertambah?
Tidak ada potongan tambahan khusus JKP pada skema yang dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan JKP berasal dari rekomposisi sebagian iuran dan kontribusi pemerintah pusat. Kepesertaan tetap memiliki persyaratan tersendiri.
### Ke mana harus bertanya jika nominal di slip gaji berbeda?
Tanyakan rincian kepada HR atau bagian penggajian terlebih dahulu. Siapkan slip gaji dan data kepesertaan. Jika masalah belum jelas, gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa informasi yang dapat membantu pemeriksaan.
## Langkah berikutnya untuk pekerja
Setelah memahami komponen iuran BPJS Ketenagakerjaan, cek dua hal pada slip gaji dan akun kepesertaan kamu: dasar upah yang digunakan serta bagian program yang menjadi tanggungan pekerja. Bila ada selisih, minta rincian perhitungan, bukan sekadar angka total.
Untuk bacaan lanjutan, topik berikutnya yang perlu kamu pahami adalah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Saldo dan riwayat iuran akan lebih berguna jika kamu tahu program mana yang membentuknya dan kapan setoran masuk.
## Sumber
1. [BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP](https://bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18913/artikel-berapa-besaran-iuran-jht,-jkk,-jkm,-jp-dan-jkp)
2. [BPJS Ketenagakerjaan, informasi program dan tarif peserta penerima upah](https://bpjsketenagakerjaan.go.id/search.html)
3. [BPJS Ketenagakerjaan, Cara Mendaftar sebagai Peserta PU](https://bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18901/artikel-cara-mendaftar-sebagai-peserta-pu-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs)
4. [PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM, JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Download/28927/PP%20Nomor%2044%20Tahun%202015.pdf)
5. [PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT, JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Download/28934/PP%20Nomor%2046%20Tahun%202015.pdf)