Iuran BPJS Kesehatan: besaran kelas 1, 2, dan 3 serta cara bayarnya
Panduan untuk memahami iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, perbedaan segmen peserta, batas pembayaran, cara cek tagihan, dan langkah saat menunggak.
# Iuran BPJS Kesehatan: besaran kelas 1, 2, dan 3 serta cara bayarnya
Besaran iuran BPJS Kesehatan sering bikin bingung, terutama kalau kamu baru pindah dari peserta yang didaftarkan perusahaan menjadi peserta mandiri. Ada istilah kelas 1, 2, dan 3, ada juga perbedaan antara peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah. Padahal, cara membacanya cukup sederhana: lihat dulu segmen kepesertaanmu, lalu cek nominal dan status tagihan di kanal resmi.
Untuk peserta mandiri atau PBPU dan Bukan Pekerja, iuran bulanan yang umum berlaku adalah Rp150.000 per orang untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Peserta kelas 3 menerima bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga bagian yang dibayar peserta menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Nominal ini berlaku untuk peserta yang membayar iuran sendiri, bukan untuk seluruh segmen kepesertaan.
## Besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas
Peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas rawat yang dipilih. Hitungannya berlaku untuk setiap anggota keluarga yang terdaftar dalam segmen tersebut.
| Kelas rawat | Iuran per orang per bulan | Catatan |
|---|---:|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | Dibayar penuh oleh peserta |
| Kelas 2 | Rp100.000 | Dibayar penuh oleh peserta |
| Kelas 3 | Rp42.000 | Ada bantuan iuran pemerintah Rp7.000; peserta membayar Rp35.000 |
Nominal di atas perlu dibaca sebagai iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja. Jika kamu berstatus pekerja penerima upah, mekanismenya berbeda. Untuk PPU nonpenyelenggara negara, iuran ditetapkan sebesar 5% dari upah per bulan, dengan porsi 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja, sesuai ringkasan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 di JDIH BPK.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan juga tidak membayar iuran bulanan secara mandiri karena iurannya dibayarkan melalui mekanisme pemerintah. Karena itu, jangan langsung memakai nominal peserta mandiri untuk mengecek semua kartu BPJS Kesehatan. Status dan segmen yang tercatat di sistem menentukan siapa yang membayar.
### Contoh menghitung tagihan satu keluarga
Misalnya, kamu mendaftarkan empat anggota keluarga sebagai peserta mandiri kelas 2. Perkiraan iuran bulanan adalah 4 x Rp100.000, yaitu Rp400.000. Jika seluruh anggota memilih kelas 1, perkiraannya menjadi 4 x Rp150.000, atau Rp600.000 per bulan.
Untuk kelas 3, bagian peserta adalah Rp35.000 per orang setelah bantuan iuran Rp7.000. Empat peserta kelas 3 berarti bagian yang dibayar sebesar 4 x Rp35.000, yaitu Rp140.000 per bulan. Cek jumlah final di Mobile JKN karena tagihan yang tampil mengikuti data keluarga dan status kepesertaan yang tercatat.
## Apa perbedaan kelas 1, 2, dan 3?
Perbedaan kelas terutama terkait ruang rawat inap, bukan tingkat perlindungan dasar program JKN. Pemilihan kelas tidak berarti peserta kelas yang lebih tinggi otomatis mendapat semua jenis layanan yang berbeda. Pelayanan tetap mengikuti ketentuan JKN, kebutuhan medis, fasilitas kesehatan yang bekerja sama, dan rujukan yang berlaku.
Kalau kondisi keuangan berubah, peserta dapat mempertimbangkan kelas yang sesuai kemampuan bayar. Jangan memilih kelas yang terlihat nyaman di awal tetapi membuat iuran menunggak beberapa bulan kemudian. Status kepesertaan yang aktif lebih penting untuk menjaga akses layanan sesuai ketentuan.
Kamu juga perlu membedakan BPJS Kesehatan dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan berkaitan dengan jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mencakup program seperti JHT dan JKP. Kalau kamu sedang mencari informasi iuran untuk perlindungan kerja, baca juga panduan [daftar BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya](https://langkahkerja.id/daftar-bpjs-ketenagakerjaan/).
## Kapan iuran BPJS Kesehatan harus dibayar?
Iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berjalan melalui virtual account pada kanal pembayaran. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, ketentuan pembayaran mengikuti aturan yang berlaku pada kanal dan informasi resmi BPJS Kesehatan.
Membayar sebelum tanggal 10 memberi kamu waktu untuk mengatasi masalah jika transaksi gagal, saldo kurang, atau nomor virtual account tidak terbaca. Jangan menunggu sampai hari terakhir jika pembayaran itu berkaitan dengan kebutuhan berobat dalam waktu dekat.
Bagi peserta PPU, pembayaran biasanya dikelola melalui pemberi kerja. Perusahaan memungut dan menyetorkan bagian iuran sesuai mekanisme kepesertaan. Jika kamu baru resign, cek perubahan segmen kepesertaan agar tidak mengira kartu masih ditanggung perusahaan setelah hubungan kerja berakhir.
## Cara mengecek iuran dan status kepesertaan di Mobile JKN
Mobile JKN dapat dipakai untuk melihat informasi kepesertaan, tagihan, riwayat pembayaran, nomor virtual account, dan beberapa layanan administrasi. Langkah menunya dapat berubah mengikuti pembaruan aplikasi, tetapi alurnya tetap berangkat dari akun peserta yang sudah terdaftar.
1. Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk ke akunmu.
2. Pilih menu informasi iuran atau tagihan.
3. Periksa nama peserta dan anggota keluarga yang tercantum.
4. Cek nominal iuran, tunggakan, serta status kepesertaan.
5. Buka menu riwayat pembayaran bila ingin memastikan transaksi sebelumnya.
6. Jika akan membayar, gunakan nomor virtual account dan kanal pembayaran yang tersedia.
Panduan resmi BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa pendaftaran peserta baru melalui Mobile JKN meminta nomor Kartu Keluarga, data anggota keluarga, pilihan kelas rawat, nomor telepon, dan email untuk verifikasi. Setelah pendaftaran berhasil, informasi virtual account dikirimkan ke email yang terdaftar dan terintegrasi dengan Mobile JKN.
Kalau kamu ingin memahami hubungan iuran dengan fasilitas dari perusahaan, baca penjelasan [apakah BPJS Kesehatan ditanggung karyawan](https://langkahkerja.id/apakah-bpjs-kesehatan-ditanggung-karyawan/). Segmen peserta dan status hubungan kerja menentukan mekanisme pembayarannya.
## Cara membayar iuran BPJS Kesehatan
Peserta bisa membayar melalui kanal mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Gunakan nomor virtual account yang sesuai, lalu periksa kembali nama peserta dan jumlah tagihan sebelum menyelesaikan transaksi.
### Membayar secara manual
Pembayaran manual cocok jika kamu ingin mengatur tanggal pembayaran sendiri atau tidak ingin menghubungkan rekening ke layanan autodebit. Urutan umumnya seperti ini:
1. Buka kanal pembayaran yang tersedia, misalnya Mobile JKN atau kanal mitra.
2. Masukkan nomor virtual account peserta.
3. Periksa tagihan dan periode pembayaran.
4. Selesaikan pembayaran sesuai instruksi kanal tersebut.
5. Simpan bukti transaksi.
6. Cek kembali status pembayaran di Mobile JKN.
Ketersediaan bank, dompet elektronik, dan kanal pembayaran dapat berubah. Karena itu, jangan mengandalkan daftar kanal dari unggahan lama. Cek pilihan yang muncul di aplikasi atau situs resmi BPJS Kesehatan saat akan membayar.
### Menggunakan autodebit
Autodebit membantu peserta mandiri membayar iuran secara berkala tanpa memasukkan nomor virtual account setiap bulan. Di Mobile JKN, peserta dapat memilih sumber dana bank atau nonbank yang tersedia, kemudian mengikuti proses persetujuan, pengisian data, PIN atau OTP, dan konfirmasi status pendaftaran.
Autodebit bukan berarti kamu boleh mengabaikan pengecekan. Pastikan saldo cukup, nomor ponsel masih aktif, dan rekening atau dompet elektronik tidak bermasalah. Setelah jadwal pendebitan, lihat riwayat pembayaran di Mobile JKN untuk memastikan transaksi berhasil.
Kalau ganti rekening atau kanal pembayaran, lakukan perpindahan melalui menu resmi. Jangan memberikan PIN, OTP, atau data rekening kepada orang yang mengaku sebagai petugas lewat pesan pribadi.
## Apa yang terjadi jika terlambat membayar?
Untuk peserta PBPU dan Bukan Pekerja, penjaminan pelayanan kesehatan dapat dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya setelah kewajiban iuran tidak dibayar. Kepesertaan dapat aktif kembali setelah peserta membayar tunggakan paling banyak 24 bulan dan iuran bulan berjalan.
Ada ketentuan tambahan jika peserta membutuhkan rawat inap dalam 45 hari sejak statusnya aktif kembali. Dalam kondisi tersebut, denda pelayanan dapat dikenakan sesuai peraturan yang berlaku. Denda pelayanan ini berbeda dari iuran bulanan, jadi jangan menganggap pelunasan iuran otomatis menghapus semua kemungkinan biaya tambahan.
BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB untuk peserta PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan lebih dari tiga bulan, sampai batas yang ditentukan program. Fitur ini dapat diakses melalui Mobile JKN untuk melihat simulasi dan pilihan pembayaran bertahap. Baca syarat yang tampil di aplikasi sebelum mendaftar karena program tersebut tidak sama dengan penghapusan tunggakan.
Jika status tidak kunjung berubah setelah membayar, simpan bukti transaksi dan hubungi kanal resmi BPJS Kesehatan. Jangan mengulang pembayaran sebelum memastikan transaksi pertama gagal, karena kamu bisa mengalami pembayaran ganda.
## Tips agar iuran tetap lancar
Beberapa kebiasaan sederhana bisa mengurangi risiko status kepesertaan menjadi tidak aktif.
- Catat tanggal 10 sebagai batas pembayaran bulanan.
- Sisihkan dana iuran setelah menerima penghasilan, bukan saat mendekati jatuh tempo.
- Periksa tagihan seluruh anggota keluarga, bukan hanya tagihan atas namamu.
- Aktifkan autodebit hanya jika saldo dan nomor ponsel selalu terpantau.
- Simpan bukti pembayaran sampai status di aplikasi berubah menjadi lunas.
- Perbarui data nomor telepon dan email jika sudah berganti.
- Gunakan aplikasi, situs, kantor, atau kanal layanan resmi untuk menyelesaikan masalah kepesertaan.
## Memahami segmen kepesertaan sebelum membayar
Nominal iuran saja belum cukup untuk menentukan tagihan. Kamu perlu tahu apakah statusmu tercatat sebagai PPU, PBPU dan Bukan Pekerja, PBI, atau peserta yang didaftarkan pemerintah daerah.
Peserta PPU adalah pekerja yang iurannya terhubung dengan pemberi kerja. Dalam segmen ini, perusahaan mengelola pendaftaran dan pembayaran sesuai ketentuan kepesertaan. Potongan pada slip gaji bukan satu-satunya komponen karena pemberi kerja juga menanggung bagian tertentu dari iuran.
Peserta PBPU dan Bukan Pekerja biasanya membayar sendiri melalui virtual account. Segmen ini dapat mencakup pekerja mandiri, pemilik usaha, freelancer, atau orang yang tidak lagi menerima jaminan kesehatan melalui perusahaan. Untuk segmen inilah pilihan kelas 1, 2, dan 3 paling sering dibahas.
Peserta PBI mendapat bantuan iuran melalui pemerintah. Ada pula penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan dan kerja sama yang berlaku. Jika kamu merasa seharusnya masuk segmen tertentu tetapi informasi di Mobile JKN berbeda, selesaikan perubahan data lewat kanal resmi, bukan dengan membuat pendaftaran baru secara sembarangan.
### Setelah resign atau pindah kerja
Perubahan pekerjaan dapat mengubah pihak yang bertanggung jawab atas iuran. Saat masih bekerja, statusmu mungkin PPU dan pembayaran berjalan lewat perusahaan. Setelah resign, status itu tidak otomatis berarti kamu menjadi peserta mandiri pada saat yang sama. Ada proses administrasi dan ketentuan waktu yang perlu diperiksa.
Langkah yang aman adalah mengecek status di Mobile JKN, memastikan anggota keluarga yang terdaftar, lalu bertanya ke HR atau kanal BPJS Kesehatan jika ada masa transisi. Jangan hanya melihat kartu digital masih muncul di aplikasi. Kartu yang terlihat belum tentu berarti tagihan bulan berjalan sudah dibayar.
## Kesalahan yang sering terjadi saat membayar
Banyak masalah iuran muncul bukan karena peserta tidak mau membayar, melainkan karena data dan kanal pembayaran tidak diperiksa.
### Mengira tagihan hanya untuk satu orang
Dalam kepesertaan keluarga, tagihan bisa mencakup beberapa anggota sekaligus. Peserta kelas 2 dengan empat anggota keluarga, misalnya, perlu menyiapkan total sesuai jumlah anggota yang tercantum, bukan hanya Rp100.000 untuk pemilik akun. Selalu buka rincian tagihan sebelum menyelesaikan transaksi.
### Memakai nomor virtual account lama
Nomor virtual account dapat mengikuti data kepesertaan dan kanal yang digunakan. Jika kamu pindah segmen, memperbarui data, atau mendaftarkan anggota keluarga, jangan langsung memakai tangkapan layar pembayaran lama. Ambil informasi terbaru dari Mobile JKN atau kanal resmi.
### Menganggap pembayaran berhasil sebelum mengecek status
Notifikasi dari bank atau dompet digital menunjukkan transaksi telah diproses, tetapi status pada sistem kepesertaan tetap perlu diperiksa. Simpan bukti pembayaran, tunggu pembaruan yang wajar, lalu cek riwayat pembayaran. Jika status belum berubah, hubungi kanal resmi dengan membawa nomor peserta dan bukti transaksi.
### Menggunakan informasi dari unggahan lama
Daftar kanal pembayaran, tampilan menu, dan ketentuan administrasi dapat diperbarui. Artikel pihak ketiga bisa membantu memberi gambaran, tetapi nominal dan status tagihan sebaiknya dikonfirmasi melalui BPJS Kesehatan. Hindari tautan pembayaran yang dikirim lewat akun pribadi atau nomor yang tidak dapat diverifikasi.
## Pertanyaan umum tentang iuran BPJS Kesehatan
### Apakah iuran kelas 3 tetap Rp35.000?
Untuk peserta mandiri, iuran kelas 3 tercatat Rp42.000 per orang per bulan dengan bantuan iuran pemerintah Rp7.000, sehingga bagian yang dibayar peserta menjadi Rp35.000. Cek nominal yang tampil di sistem karena status segmen dan kebijakan yang berlaku pada kepesertaanmu dapat memengaruhi tagihan.
### Apakah perusahaan membayar semua iuran BPJS Kesehatan?
Tidak selalu. Pada peserta PPU nonpenyelenggara negara, iuran sebesar 5% dari upah dibagi antara pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan. Periksa slip gaji dan tanyakan kepada HR jika potongan atau status kepesertaan tidak sesuai.
### Apakah bisa membayar beberapa bulan sekaligus?
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pembayaran iuran dapat dilakukan lebih dari satu bulan di awal dalam jumlah kelipatan pada mekanisme yang tersedia. Pastikan kanal pembayaran menampilkan periode dan nominal yang benar sebelum transaksi.
### Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu membayar tunggakan sekaligus?
Cek apakah kamu memenuhi syarat program REHAB melalui Mobile JKN. Program tersebut memungkinkan peserta PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan tertentu melihat simulasi pembayaran bertahap. Baca seluruh syarat sebelum mendaftar dan jangan menganggap program ini sebagai penghapusan kewajiban.
## Ringkasan iuran BPJS Kesehatan
Untuk peserta mandiri, kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 dengan bantuan pemerintah Rp7.000 sehingga bagian peserta menjadi Rp35.000. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 melalui virtual account atau autodebit pada kanal yang bekerja sama.
Sebelum membayar, cek segmen kepesertaan, jumlah anggota keluarga, total tagihan, dan status tunggakan di Mobile JKN. Jika kamu baru berhenti bekerja atau pindah status, jangan menunggu kartu bermasalah untuk memeriksa apakah pembayaran masih ditangani perusahaan atau sudah menjadi tanggung jawab pribadi.
## Sumber
- [BPJS Kesehatan, Iuran Kepesertaan JKN](https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/iuran%20kepesertaan.html)
- [BPJS Kesehatan, Administrasi Pelayanan JKN](https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/administrasi%20JKN.html)
- [JDIH BPK, Perpres Nomor 64 Tahun 2020](https://peraturan.bpk.go.id/Details/136650/perpres-no-64-tahun-2020)