Wajib Lapor Ketenagakerjaan: Cara Lapor Online dan Data yang Disiapkan
Panduan praktis wajib lapor ketenagakerjaan untuk pengusaha dan pengurus perusahaan. Kenali siapa yang wajib melapor, data yang harus disiapkan, serta langkah mengirim WLKP secara online.
# Wajib Lapor Ketenagakerjaan: Cara Lapor Online dan Data yang Disiapkan
Kalau kamu mengelola usaha dan sudah mempekerjakan orang, ada satu laporan yang sering baru diingat setelah urusan administrasi menumpuk: wajib lapor ketenagakerjaan. Laporan ini bukan laporan lowongan kerja, melainkan penyampaian data tentang perusahaan dan kondisi ketenagakerjaannya kepada pemerintah.
Bagi pemilik usaha kecil, istilah WLKP mungkin terdengar seperti urusan HR perusahaan besar. Padahal, kewajiban ini juga perlu diperhatikan oleh pengusaha atau pengurus perusahaan yang memenuhi pengertian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981. Berikut cara memahami kewajibannya dan memulai pelaporan secara daring.
## Apa itu wajib lapor ketenagakerjaan?
Wajib lapor ketenagakerjaan adalah kewajiban pengusaha atau pengurus untuk menyampaikan informasi ketenagakerjaan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pelaporan dilakukan melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, atau WLKP, yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dasar utamanya adalah UU Nomor 7 Tahun 1981. Undang-undang ini mendefinisikan perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang mempekerjakan buruh untuk mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun negara. Usaha sosial atau usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang juga diperlakukan seperti perusahaan untuk tujuan tersebut.
Laporan itu dipakai sebagai bahan informasi resmi pemerintah dalam menetapkan kebijakan ketenagakerjaan. Jadi, WLKP bukan pengganti kontrak kerja, pendaftaran BPJS, atau laporan pajak. Fungsinya adalah mencatat keadaan perusahaan dan tenaga kerjanya dalam sistem ketenagakerjaan.
## Siapa yang wajib melapor?
Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib memperhatikan WLKP, termasuk ketika perusahaan baru berdiri, kembali beroperasi, berpindah lokasi, berhenti, atau dibubarkan. Jika perusahaan punya kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, kewajiban tersebut berlaku pada cabang atau bagian itu juga.
Secara praktis, kamu perlu mengecek status pelaporan ketika:
1. Perusahaan baru mulai melakukan kegiatan atau memperoleh izin.
2. Perusahaan menjalankan kembali kegiatan setelah berhenti.
3. Perusahaan memindahkan kedudukan atau lokasinya.
4. Perusahaan akan menghentikan kegiatan, memindahkan perusahaan, atau membubarkannya.
5. Pelaporan tahunan perusahaan sudah jatuh tempo.
Untuk pendirian, menjalankan kembali, atau pemindahan perusahaan, UU Nomor 7 Tahun 1981 menetapkan batas paling lambat 30 hari setelah peristiwa tersebut. Sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan, laporan disampaikan paling lambat 30 hari sebelumnya. Setelah laporan pertama, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan setiap tahun.
Batas waktu dan tata cara di sistem bisa memiliki petunjuk teknis yang diperbarui. Karena itu, jangan hanya mengandalkan pengalaman pelaporan tahun lalu. Periksa panduan dan tampilan layanan WLKP saat akan mengirim laporan.
## Data wajib lapor ketenagakerjaan yang perlu disiapkan
Siapkan data perusahaan dan tenaga kerja sebelum masuk ke formulir. Data yang kurang lengkap dapat membuat proses berhenti di tengah jalan atau meminta kamu kembali ke beberapa menu.
Secara umum, informasi yang perlu kamu cek meliputi:
- identitas dan alamat perusahaan;
- Nomor Induk Berusaha atau NIB;
- nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- akta atau dokumen pendirian perusahaan;
- data pengusaha atau pengurus;
- nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi jaminan sosial;
- data tenaga kerja, seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, pendidikan, jabatan, dan status hubungan kerja;
- informasi tenaga kerja asing jika perusahaan mempekerjakannya;
- data perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja;
- informasi kondisi perusahaan yang diminta dalam formulir WLKP.
Daftar persisnya dapat berubah sesuai jenis perusahaan dan pembaruan sistem. Panduan WLKP dari Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa layanan ini terhubung dengan ekosistem layanan lain, termasuk OSS, Dukcapil, dan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, data perusahaan sebaiknya konsisten di setiap layanan. Perbedaan NIB, NIK, nama badan usaha, atau nomor kepesertaan dapat membuat proses verifikasi perlu diperiksa lagi.
Sebelum mengisi data pekerja, cocokkan dokumen internal dengan identitas yang akan dimasukkan. Periksa juga status PKWT atau PKWTT, kode jabatan, alamat, dan keterangan disabilitas bila diminta. Langkah ini memang terasa administratif, tetapi koreksi data jauh lebih mudah dilakukan sebelum laporan dikirim.
Kalau kamu masih mencari dasar aturan yang lebih luas, baca juga [aturan dasar UU ketenagakerjaan Indonesia untuk pekerja dan pengusaha](https://langkahkerja.id/undang-undang-ketenagakerjaan/). Untuk topik yang berkaitan dengan dokumen lama, [arsip UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan](https://langkahkerja.id/uu-nomor-13-tahun-2003/) dapat menjadi rujukan tambahan, tetapi tetap cek status aturan yang berlaku.
## Cara wajib lapor ketenagakerjaan online
Pelaporan dilakukan melalui layanan WLKP dan akun pada ekosistem digital Kementerian Ketenagakerjaan. Panduan WLKP menjelaskan bahwa pengguna perlu memiliki akun SIAPKerja untuk masuk ke layanan tersebut.
Urutan praktisnya sebagai berikut:
1. Buka layanan resmi WLKP di https://wajiblapor.kemnaker.go.id atau masuk melalui portal Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Masuk menggunakan akun SIAPKerja. Jika belum memiliki akun, ikuti proses registrasi pengelola sesuai petunjuk di layar.
3. Daftarkan atau pilih data perusahaan yang akan dilaporkan.
4. Lengkapi profil perusahaan, legalitas, data cabang bila ada, serta informasi tenaga kerja yang diminta.
5. Periksa kembali data yang tersinkron dari layanan terkait dan lengkapi bagian yang masih kosong.
6. Buka menu pelaporan WLKP, tinjau ringkasan data, lalu kirim laporan.
7. Simpan tanda terima atau bukti pelaporan untuk arsip perusahaan.
Perusahaan yang baru mengurus perizinan melalui OSS perlu memperhatikan email dan data NIB yang dipakai saat pendaftaran. Panduan dan keterangan layanan yang dirujuk di bawah menjelaskan adanya alur integrasi antara OSS dan WLKP. Jika undangan atau data perusahaan tidak muncul, gunakan kanal bantuan resmi yang tersedia di portal, bukan membuat akun perusahaan baru secara berulang.
## Apa yang dilakukan setelah laporan terkirim?
Setelah mengirim laporan, simpan bukti penerimaan bersama dokumen legalitas dan arsip HR. Catat tanggal pelaporan agar kamu dapat menyiapkan laporan tahunan berikutnya tanpa menunggu sistem mengingatkan.
Jika ada perubahan besar, seperti perpindahan lokasi, penghentian kegiatan, atau pembubaran, jangan menganggap laporan tahunan sudah mencakup perubahan itu. UU Nomor 7 Tahun 1981 mengatur laporan khusus untuk beberapa kondisi tersebut, termasuk tenggat 30 hari sebelum perusahaan dipindahkan, dihentikan, atau dibubarkan.
Ada juga situasi ketika data di sistem tidak sesuai dengan keadaan terbaru. Misalnya, jumlah pekerja berubah, cabang belum terbaca, atau data identitas pengelola tidak cocok. Dokumentasikan masalahnya, siapkan nomor pendaftaran perusahaan, lalu hubungi layanan resmi WLKP atau dinas ketenagakerjaan yang berwenang untuk meminta petunjuk. Hindari menghapus data lama atau memasukkan identitas baru tanpa memahami dampaknya pada riwayat laporan.
## Ringkasnya, mulai dari data yang paling dasar
Wajib lapor ketenagakerjaan terutama membutuhkan ketelitian. Pastikan status perusahaan jelas, dokumen legalitas tersedia, data pekerja sudah diperiksa, dan akun pengelola bisa digunakan. Setelah itu, ikuti alur di WLKP, simpan bukti pengiriman, dan jadwalkan pengecekan tahunan.
Kalau kamu ingin memahami kewajiban ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh, lanjutkan dengan membaca panduan tentang UU ketenagakerjaan yang ditautkan di atas. Untuk kasus perusahaan yang memiliki cabang, banyak perubahan data, atau persoalan saat verifikasi, tanyakan langsung kepada dinas ketenagakerjaan atau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
## Sumber
- [Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/47039/uu-no-7-tahun-1981)
- [Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan](https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1516/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-18-tahun-2017)
- [Panduan WLKP 2.0.0, Kementerian Ketenagakerjaan](https://panduan.kemnaker.go.id/uploads/1686709335-Panduan-WLKP-2.0.0.pdf)
- [WLKP: Pengertian dan Cara Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, Legalitas.org](https://legalitas.org/tulisan/pengertian-dan-cara-lapor-wlkp)