Potongan BPJS Ketenagakerjaan di Slip Gaji: Cara Membaca dan Menghitungnya
Pahami bagian BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji, porsi perusahaan, dan cara menghitung JHT serta JP dari slip gaji.
# Potongan BPJS Ketenagakerjaan di Slip Gaji: Cara Membaca dan Menghitungnya
Melihat potongan BPJS Ketenagakerjaan di slip gaji kadang bikin bingung. Ada angka yang dipotong dari gaji, tetapi ada juga iuran yang dibayar perusahaan dan tidak muncul sebagai pengurang upahmu. Supaya tidak salah membaca, kamu perlu memisahkan programnya, mengetahui siapa yang membayar, lalu mencocokkan dasar perhitungannya dengan upah yang dilaporkan.
## Program apa saja yang tercermin di slip gaji?
Pekerja penerima upah dapat mengikuti lima program BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masing-masing punya fungsi dan aturan iuran yang berbeda.
JHT memberikan manfaat uang tunai dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. JKK melindungi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja. JKM memberi santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. JP memberi manfaat uang tunai untuk kondisi pensiun, cacat total tetap, atau kematian. Sementara itu, JKP memberi manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi peserta yang terkena PHK sesuai ketentuannya.
Kalau kamu ingin melihat gambaran program dan tarifnya secara lebih lengkap, baca panduan [iuran BPJS Ketenagakerjaan, komponen, tarif, dan pihak yang membayar](https://langkahkerja.id/iuran-bpjs-ketenagakerjaan/).
## Bagian mana yang dipotong dari gaji?
Tidak semua iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi beban pekerja. Untuk peserta penerima upah, pembagian umumnya seperti ini menurut FAQ resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. JHT sebesar 5,7% dari upah. Perusahaan membayar 3,7% dan pekerja membayar 2%.
2. JP sebesar 3% dari upah. Perusahaan membayar 2% dan pekerja membayar 1%.
3. JKK sebesar 0,24% sampai 1,74% dari upah, sepenuhnya ditanggung perusahaan. Tarifnya mengikuti tingkat risiko pekerjaan.
4. JKM sebesar 0,3% dari upah, sepenuhnya ditanggung perusahaan.
5. JKP tidak menambah potongan baru bagi pekerja. Komponennya berasal dari rekomposisi iuran JKK dan dukungan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, potongan yang biasanya mengurangi gaji pekerja berasal dari JHT sebesar 2% dan JP sebesar 1%. Total potongan pekerja menjadi 3% dari dasar upah yang digunakan perusahaan untuk melaporkan iuran. Namun, tampilan slip gaji tiap perusahaan bisa berbeda. Ada perusahaan yang menuliskan JHT dan JP dalam baris terpisah, ada juga yang memakai istilah BPJS TK atau BPJAMSOSTEK.
## Contoh menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan
Misalnya upah bulanan yang menjadi dasar iuran adalah Rp6.000.000. Perhitungan bagian yang dibayar pekerja adalah sebagai berikut:
- Potongan JHT: 2% x Rp6.000.000 = Rp120.000.
- Potongan JP: 1% x Rp6.000.000 = Rp60.000.
- Total potongan dari gaji: Rp180.000 per bulan.
Di luar potongan tersebut, perusahaan membayar bagian iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk contoh yang sama, bagian perusahaan adalah 3,7% JHT atau Rp222.000, 2% JP atau Rp120.000, serta iuran JKK dan JKM sesuai tarif yang berlaku untuk pekerjaanmu. Angka itu bukan tambahan potongan dari gaji pekerja.
Perhitungan ini hanya contoh. Dasar upah pada data perusahaan bisa mencakup komponen upah yang berbeda sesuai ketentuan dan pelaporan perusahaan. Karena itu, jangan langsung mengalikan seluruh angka gaji bersih dengan persentase. Periksa dulu nominal upah yang menjadi dasar iuran di slip atau tanyakan kepada bagian HR.
### Bagaimana dengan batas upah untuk JP?
Iuran JP memiliki batas upah tertentu. Artinya, jika upahmu melewati batas dasar upah yang ditetapkan, perhitungannya tidak otomatis memakai seluruh gaji. Nilai batas dan ketentuan teknis dapat berubah, jadi gunakan informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan atau HR perusahaan ketika menghitung slip gaji yang sedang kamu terima.
## Cara membaca slip gaji tanpa tertukar
Mulai dengan mencari empat informasi: upah pokok, tunjangan yang masuk dalam dasar iuran, potongan JHT, dan potongan JP. Setelah itu, lakukan langkah berikut:
1. Catat upah yang dipakai sebagai dasar iuran, bukan hanya total penerimaan bersih.
2. Kalikan dasar upah dengan 2% untuk memeriksa potongan JHT.
3. Kalikan dasar upah dengan 1% untuk memeriksa potongan JP, dengan memperhatikan batas upah JP jika berlaku.
4. Jumlahkan hasilnya dan bandingkan dengan baris potongan BPJS di slip.
5. Jika ada selisih, tanyakan apakah perusahaan memakai pembulatan, dasar upah berbeda, atau ada periode pembayaran yang belum penuh.
Jangan memasukkan iuran JKK dan JKM ke dalam potongan pekerja jika keduanya memang ditanggung perusahaan. Keduanya tetap bisa tercantum dalam rincian payroll sebagai informasi iuran, tetapi bukan berarti mengurangi gaji bersihmu.
Kamu juga bisa mengecek data kepesertaan dan saldo JHT melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk urusan klaim, dokumen yang dibutuhkan berbeda menurut program. Cek [syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen yang perlu disiapkan](https://langkahkerja.id/syarat-klaim-bpjs-ketenagakerjaan/) sebelum mengajukan permohonan.
## Jika angka di slip gaji terasa tidak sesuai
Perbedaan kecil belum tentu berarti kesalahan. Perusahaan mungkin memakai dasar upah yang berbeda dari perkiraanmu, menerapkan pembulatan, atau menghitung berdasarkan hari kerja pada bulan pertama dan terakhir. Perubahan gaji, kenaikan tunjangan tetap, atau perpindahan status kepesertaan juga dapat membuat nominal berubah.
Tanyakan tiga hal kepada HR: dasar upah yang dilaporkan, program yang diikuti, dan porsi iuran yang menjadi tanggungan pekerja. Minta rincian tertulis jika penjelasan di slip belum cukup. Kamu juga dapat membandingkan data di kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jika data kepesertaan atau upah yang dilaporkan tidak sesuai, simpan slip gaji dan bukti komunikasi agar pemeriksaannya lebih mudah.
Sebagai pekerja, kamu berhak memahami ke mana potongan gaji dialokasikan. Mulailah dari dua angka yang paling sering mengurangi gaji, yaitu 2% untuk JHT dan 1% untuk JP, lalu cocokkan dengan dasar upah dan rincian pada slipmu.
## Sumber
- [BPJS Ketenagakerjaan, FAQ program dan besaran iuran](https://faq.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
- [BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP?](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18913/artikel-berapa-besaran-iuran-jht,-jkk,-jkm,-jp-dan-jkp)
- [BPJS Ketenagakerjaan, Informasi Kepesertaan Penerima Upah](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah.html)