Source: Magnific
Sobat Kerja pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan yang namanya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, bukan? Tapi tahukah kamu, ternyata program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti pekerja sebenarnya lebih dari satu?
Ada lima program utama yang memberikan perlindungan berbeda, mulai dari risiko kecelakaan saat bekerja, tabungan hari tua, masa pensiun, hingga ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Ingin tahu apa saja program BPJS Ketenagakerjaan? Jangan kemana-mana dan simak selengkapnya ya Sobat Kerja!
Key Takeways:
- Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti pekerja penerima upah adalah JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP
- Bagi pekerja yang akan segera pensiun, sebaiknya memperimbangkan untuk menggunakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Pensiun (JP)
- BPJS Ketenagakerjaan akhirnya resmi berdiri sebagai badan hukum publik pada 1 Januari 2014, setelah PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan
APA SAJA PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN?
Seperti yang kita ketahui, pada dasarnya BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberi perlindungan berbeda, mulai dari risiko kecelakaan saat bekerja, tabungan hari tua, masa pensiun, hingga ketika seseorang kehilangan pekerjaan.
Sayangnya, masih banyak pekerja yang hanya tahu BPJS Ketenagakerjaan sebatas potongan dari gaji setiap bulan tanpa benar-benar memahami manfaatnya. Dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan (2025), berikut ini adalah ragam programnya.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT atau Jaminan Hari Tua memberikan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta dan perusahaan, ditambah hasil pengembangannya. Sedangkan untuk pencairannya bisa dilakukan saat kamu sudah memasuki usia tertentu atau ada kondisi khusus (misalnya berhenti kerja, PHK, cacat total permanen hingga meninggal dunia).
Nah, sedangkan untuk iurannya sebesar 5,7% dengan rincian kontribusi dari peserta 2% dari upah dan perusahaan menanggung 3,7%.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kerja di kantor bukan berarti bebas dari risiko kecelakaan, lho. Terpeleset di tempat kerja, mengalami cedera saat perjalanan menuju tempat kerja, atau terkena penyakit akibat lingkungan pekerjaan tetap bisa terjadi.
Manfaatnya dapat mencakup perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan ketika tidak mampu bekerja sebesar 100% upah (selama 12 bulan pertama dan 50% untuk 12 bulan berikutnya), hingga manfaat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabar baiknya, untuk peserta penerima upah, iuran JKK menjadi tanggung jawab perusahaan. Besarannya disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Kematian memang bukan topik yang menyenangkan, namun perlindungan seperti JKM tetap penting karena tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Nantinya manfaat dari JKM akan diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia jika bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaatnya dapat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala (selama 24 bulan dengan total manfaat santunan sebesar 42 juta) dan beasiswa bagi anak sesuai ketentuan (biasanya diberi total santunan maksimal 174 juta).
Baca Juga: Mau Cairkan JHT Pasca-Resign? Cek Prosedur Pencairan Saldo JHT di Atas vs di Bawah 10 Juta dan Solusi Tanpa Paklaring!
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun memberikan penghasilan saat kamu memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total permanent karena kecelakaan tak terduga. Dan dalam situasi tertentu, manfaatnya JP juga bisa diteruskan kepada ahli waris.
Jadi, Sobat Kerja nggak perlu menunggu mendekati usia pensiun untuk mulai mempertimbangkan untuk memanfaatkan program ini. Untuk pekerja penerima upah, iuran JP dibayarkan bersama oleh pekerja dan perusahaan. Untuk iurannya sebesar 3% dari pekerja menanggung 1%, sedangkan perusahaan membayar 2% dari upah sesuai batas upah yang digunakan dalam perhitungan.
Untuk pemberian manfaatnya, akan dilakukan dengan pemberian uang tunai yang diberikan setiap bulan, atau bisa juga sekaligus dari akumulasi seluruh iuran Sobat Kerja ditambah hasil pengembangannya.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program ini bisa menjadi pertimbangan Sobat Kerja untuk back up plans. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirancang untuk membantu pekerja yang mengalami PHK. Manfaatnya meliputi uang tunai sementara, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Saat ini, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60% dari upah selama maksimal enam bulan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Uniknya, program ini berbeda dengan keempat program lainnya sebab iuran JKP menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Baca Juga: Langkah Cerdas Memilih Kontrak Kerja untuk Fresh Graduate: Panduan PKWT dan PKWTT
PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN MULAI TAHUN BERAPA?
Selain program-programnya, pertanyaan program bpjs ketenagakerjaan mulai tahun berapa, juga kerap muncul. Jawabannya perlu sedikit diluruskan karena ada dua tanggal penting.
Jadi, BPJS Ketenagakerjaan resmi berdiri sebagai badan hukum publik pada tanggal 1 Januari 2014, setelahnya PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, BPJS Ketenagakerjaan kemudian beroperasi penuh pada 1 Juli 2015.
Pada periode tersebut, program yang diselenggarakan mencakup JKK, JKM, JHT, dan kemudian Jaminan Pensiun (JP) mulai dijalankan pada 1 Juli 2015. Sementara itu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan program yang hadir belakangan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.
Baca juga: Rahasia Mengoptimalkan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT): Panduan Lengkap Hukum, Iuran, hingga Strategi Klaim 2026
SUDAH TAHU TENTANG APA SAJA PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN YANG WAJIB DIIKUTI?
Jadi sudah jelas ya Sobat Kerja bahwa program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti pekerja penerima upah adalah JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Setiap program dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang berbeda, tetapi semuanya bertujuan membantu melindungi Sobat Kerja saat menghadapi berbagai resiko selama bekerja, loh.
Jadi, jangan merasa kesal saat menemukan potongan di slip gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi setelah mengenali manfaatnya, kamu bisa tahu perlindungan tersebut memang disiapkan untuk membantu pekerja dan keluarga ketika menghadapi situasi yang tidak terduga.