BerandaPojok RegulasiAturan Kontrak & Status KerjaAturan Cuti Melahirkan Menurut UU No 4/2024 tentang KIA

Aturan Cuti Melahirkan Menurut UU No 4/2024 tentang KIA

Published on

spot_img

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA). UU KIA tersebut mengatur hak dan kewajiban untuk ibu pekerja yang melahirkan.
Kini, ibu melahirkan bisa mendapat cuti khusus hingga enam bulan lamanya. Simak penjelasan tentang cuti melahirkan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2024.

Aturan Cuti Melahirkan untuk Ibu Pekerja
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) resmi disahkan. Pengesahan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2024.

Lalu, bagaimana aturan cuti melahirkan bagi ibu pekerja? Dalam aturan UU Nomor 4 Tahun 2024, ibu hamil berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Namun, dalam kondisi khusus usai melahirkan, maka ibu berhak mendapatkan tambahan tiga bulan cuti menjadi total enam bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) UU No 4 Tahun 2024.

Pasal 4

(3) Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

  1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/ atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Cuti Melahirkan Tetap Dapat Upah
Setiap ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Mereka juga tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Berikut aturannya menurut Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 2024.

(1) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Cuti Melahirkan untuk Suami
Untuk menjamin pemenuhan hak ibu saat cuti melahirkan, suami atau wajib mendampingi. Berikut aturannya berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 2024.

(2) Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.

(3) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak dengan alasan:
a. istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran;
b. anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi;
c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
d. anak yang dilahirkan meninggal dunia.

(4) Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami berkewajiban:
a. menjaga kesehatan istri dan anak;
b. memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak;
c. mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia 6 (enam) bulan; dan
d. mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7455414/aturan-cuti-melahirkan-menurut-uu-no-4-2024-tentang-kia )

Latest articles

Panduan PKWT dan PKWTT: Cara Cerdas Memilih Kontrak Kerja untuk Fresh Graduate

Bingung bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT)? Pahami Panduan PKWT dan PKWTT, hak, kewajiban, serta aturan hukumnya agar tidak salah langkah saat tanda tangan kontrak pertama.

Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja Tanpa Gugup (+ Contoh Jawaban)

Bingung saat ditanya ekspektasi gaji oleh HR? pahami Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja. Pelajari strategi riset pasar, teknik rentang angka, serta landasan hukum pengupahan agar kamu bisa bernegosiasi secara percaya diri.

Mau Cairkan JHT Pasca-Resign? Cek Prosedur Pencairan Saldo JHT di Atas vs di Bawah 10 Juta dan Solusi Tanpa Paklaring!

Mau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Simak panduan lengkap prosedur pencairan untuk saldo di bawah dan di atas Rp10 juta, kanal klaim terbaik antara JMO vs Lapak Asik, hingga solusi legal jika tidak punya paklaring.

PP Nomor 60 Tahun 2015

Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 guna menyesuaikan tata cara dan syarat penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.

More like this

Panduan PKWT dan PKWTT: Cara Cerdas Memilih Kontrak Kerja untuk Fresh Graduate

Bingung bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT)? Pahami Panduan PKWT dan PKWTT, hak, kewajiban, serta aturan hukumnya agar tidak salah langkah saat tanda tangan kontrak pertama.

Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja Tanpa Gugup (+ Contoh Jawaban)

Bingung saat ditanya ekspektasi gaji oleh HR? pahami Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja. Pelajari strategi riset pasar, teknik rentang angka, serta landasan hukum pengupahan agar kamu bisa bernegosiasi secara percaya diri.

Mau Cairkan JHT Pasca-Resign? Cek Prosedur Pencairan Saldo JHT di Atas vs di Bawah 10 Juta dan Solusi Tanpa Paklaring!

Mau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Simak panduan lengkap prosedur pencairan untuk saldo di bawah dan di atas Rp10 juta, kanal klaim terbaik antara JMO vs Lapak Asik, hingga solusi legal jika tidak punya paklaring.