Bingung bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT)? Pahami Panduan PKWT dan PKWTT, hak, kewajiban, serta aturan hukumnya agar tidak salah langkah saat tanda tangan kontrak pertama.
Bingung bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT)? Pahami Panduan PKWT dan PKWTT, hak, kewajiban, serta aturan hukumnya agar tidak salah langkah saat tanda tangan kontrak pertama.
Bingung saat ditanya ekspektasi gaji oleh HR? pahami Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja. Pelajari strategi riset pasar, teknik rentang angka, serta landasan hukum pengupahan agar kamu bisa bernegosiasi secara percaya diri.
Mau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Simak panduan lengkap prosedur pencairan untuk saldo di bawah dan di atas Rp10 juta, kanal klaim terbaik antara JMO vs Lapak Asik, hingga solusi legal jika tidak punya paklaring.
Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 guna menyesuaikan tata cara dan syarat penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.
Ingin tahu cara memaksimalkan saldo Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Anda? Temukan panduan komprehensif mengenai dasar hukum, rincian iuran, syarat klaim 100% atau sebagian, hingga pemanfaatan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) KPR perumahan di sini!
Niat hati ingin melepas penat dan mencari tempat kerja yang lebih sehat, tapi saldo pas-pasan bikin cemas setelah resign? Banyak yang mengira Jaminan Kehilangan Pekerjaan - JKP BPJS Ketenagakerjaanbisa langsung dicairkan begitu mengajukan surat pengunduran diri. Biar nggak salah kaprah dan bikin rencana finansialmu berantakan, yuk bedah aturan main serta opsi klaim yang benar-benar bisa kamu dapatkan!
Capaian JHT: BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan Klaim JHT Tembus Rp 30 Triliun dari total 2 juta klaim hingga 30 Juni 2026 (naik 22,59% yoy).
Klarifikasi...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 Februari 2025 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Secara materi pokok, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mencakup syarat kepesertaan, kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, serta bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta mengurangi risiko sosial di tengah kondisi perekonomian saat ini. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.