BerandaTopikPrabowo

Prabowo

Panduan PKWT dan PKWTT: Cara Cerdas Memilih Kontrak Kerja untuk Fresh Graduate

Bingung bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT)? Pahami Panduan PKWT dan PKWTT, hak, kewajiban, serta aturan hukumnya agar tidak salah langkah saat tanda tangan kontrak pertama.

Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja Tanpa Gugup (+ Contoh Jawaban)

Bingung saat ditanya ekspektasi gaji oleh HR? pahami Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja. Pelajari strategi riset pasar, teknik rentang angka, serta landasan hukum pengupahan agar kamu bisa bernegosiasi secara percaya diri.
spot_img

Tidak ada kiriman yang ditampilkan

Latest articles

Panduan PKWT dan PKWTT: Cara Cerdas Memilih Kontrak Kerja untuk Fresh Graduate

Bingung bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT)? Pahami Panduan PKWT dan PKWTT, hak, kewajiban, serta aturan hukumnya agar tidak salah langkah saat tanda tangan kontrak pertama.

Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja Tanpa Gugup (+ Contoh Jawaban)

Bingung saat ditanya ekspektasi gaji oleh HR? pahami Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja. Pelajari strategi riset pasar, teknik rentang angka, serta landasan hukum pengupahan agar kamu bisa bernegosiasi secara percaya diri.

Mau Cairkan JHT Pasca-Resign? Cek Prosedur Pencairan Saldo JHT di Atas vs di Bawah 10 Juta dan Solusi Tanpa Paklaring!

Mau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Simak panduan lengkap prosedur pencairan untuk saldo di bawah dan di atas Rp10 juta, kanal klaim terbaik antara JMO vs Lapak Asik, hingga solusi legal jika tidak punya paklaring.

PP Nomor 60 Tahun 2015

Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 guna menyesuaikan tata cara dan syarat penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.