BerandaKabar Buruh & KerjaPendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026

Published on

spot_img

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 masih dibuka hingga 28 Juli 2026.
Lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengatakan, MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target 150.000 peserta pada 2026. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta.

“Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,” ujar Darmawansyah dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (22/7/2026).

Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Juli 2026, proses akan dilanjutkan dengan seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026. Selanjutnya, pleno dan penetapan peserta dilaksanakan pada 6 Agustus 2026, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus 2026, pelaksanaan magang dimulai pada 10 Agustus 2026, dan kick off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

Menurut Darmawansyah, MagangHub menghadirkan sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis guna meningkatkan kualitas pelaksanaannya sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta maupun mitra penyelenggara.

Salah satu penyempurnaan tersebut adalah pemberian kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi nilai tambah bagi peserta dalam meningkatkan daya saing di pasar kerja.

Selain itu, Kemnaker memperluas sasaran program dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti profesi kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma atau sarjana.

“Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh,” kata Darmawansyah.

Selama enam bulan mengikuti program, peserta memperoleh uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai lokasi mitra penyelenggara. Selain itu, peserta juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk mendukung kualitas pelaksanaan program, Kemnaker meningkatkan koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan secara berkala guna memastikan proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum serta mitra penyelenggara menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran peserta.

Petunjuk teknis terbaru juga mengakomodasi mitra penyelenggara yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan. Pengaturannya mencakup durasi dan jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pengaturan tersebut juga mencakup pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus lainnya. Ketentuannya meliputi penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama periode libur, serta pemenuhan hak peserta sehingga penyelenggaraan MagangHub dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Informasi mengenai persyaratan, tahapan pelaksanaan, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub di https://maganghub.kemnaker.go.id

Biro Humas Kemnaker

Latest articles

Panduan PKWT dan PKWTT: Cara Cerdas Memilih Kontrak Kerja untuk Fresh Graduate

Bingung bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT)? Pahami Panduan PKWT dan PKWTT, hak, kewajiban, serta aturan hukumnya agar tidak salah langkah saat tanda tangan kontrak pertama.

Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja Tanpa Gugup (+ Contoh Jawaban)

Bingung saat ditanya ekspektasi gaji oleh HR? pahami Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja. Pelajari strategi riset pasar, teknik rentang angka, serta landasan hukum pengupahan agar kamu bisa bernegosiasi secara percaya diri.

Mau Cairkan JHT Pasca-Resign? Cek Prosedur Pencairan Saldo JHT di Atas vs di Bawah 10 Juta dan Solusi Tanpa Paklaring!

Mau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Simak panduan lengkap prosedur pencairan untuk saldo di bawah dan di atas Rp10 juta, kanal klaim terbaik antara JMO vs Lapak Asik, hingga solusi legal jika tidak punya paklaring.

PP Nomor 60 Tahun 2015

Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 guna menyesuaikan tata cara dan syarat penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.

More like this

Panduan PKWT dan PKWTT: Cara Cerdas Memilih Kontrak Kerja untuk Fresh Graduate

Bingung bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT)? Pahami Panduan PKWT dan PKWTT, hak, kewajiban, serta aturan hukumnya agar tidak salah langkah saat tanda tangan kontrak pertama.

Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja Tanpa Gugup (+ Contoh Jawaban)

Bingung saat ditanya ekspektasi gaji oleh HR? pahami Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja. Pelajari strategi riset pasar, teknik rentang angka, serta landasan hukum pengupahan agar kamu bisa bernegosiasi secara percaya diri.

Mau Cairkan JHT Pasca-Resign? Cek Prosedur Pencairan Saldo JHT di Atas vs di Bawah 10 Juta dan Solusi Tanpa Paklaring!

Mau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Simak panduan lengkap prosedur pencairan untuk saldo di bawah dan di atas Rp10 juta, kanal klaim terbaik antara JMO vs Lapak Asik, hingga solusi legal jika tidak punya paklaring.