BerandaPojok RegulasiAturan Kontrak & Status KerjaRegulasi Outsourcing Terbaru: Daftar Bidang Pekerjaan yang Boleh Menggunakan Alih Daya Dalam...

Regulasi Outsourcing Terbaru: Daftar Bidang Pekerjaan yang Boleh Menggunakan Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja

Published on

spot_img

Highlight Utama

  • Dasar Hukum Resmi: Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 64, 65, dan 66 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, serta PP No. 35 Tahun 2021.
  • Fleksibilitas Pelaksanaan Pekerjaan: Pemerintah mengembalikan kewenangan penentuan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya kepada regulasi pemerintah dengan menghapus pembatasan ketat 5 sektor inti lama.
  • Perlindungan Hak Pekerja (TUPE Principle): Jika terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya (vendor) dan objek pekerjaannya tetap ada, hak-hak pekerja wajib dilindungi dan masa kerja tetap diperhitungkan.
  • Bentuk Hubungan Kerja: Pekerja Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja dapat diikat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap).

Halo, Sobat SiapKerja!

Banyak di antara kita yang masih sering bertanya-tanya atau bahkan was-was waktu mendengar kata outsourcing. Pertanyaan seperti “Apakah posisi saya bakal dialihkan?”, “Pekerjaan apa saja sih yang sebenarnya boleh pakai sistem alih daya?”, hingga “Gimana kepastian hak-hak saya kalau perusahaan tempat saya bekerja mendadak ganti vendor?” sering kali muncul di benak para pekerja.

Dunia alih daya memang terus berkembang pesat seiring dinamika regulasi di Indonesia. Agar tidak terjebak isu simpang siur, mari kita bedah aturan hukumnya secara objektif, lengkap, dan transparan!

Perubahan Skema Outsourcing: Dulu vs Sekarang

Dulu, berdasarkan regulasi lama (UU No. 13 Tahun 2003), pekerjaan alih daya dibatasi secara kaku hanya pada 5 bidang penunjuang (non-core business): cleaning service, keamanan (security), katering, jasa penunjang pertambangan/perminyakan, serta transportasi pengangkut pekerja.

Namun, setelah diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja), skema alih daya mengalami pembaruan signifikan.

Dalam Pasal 81 angka 18 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 64 UU Ketenagakerjaan:

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.”

Pemerintah menetapkan batasan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam peraturan turunan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas industri dan perlindungan hak-hak buruh.

Daftar Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja

Sistem outsourcing umumnya diperuntukkan bagi kegiatan pendukung yang bukan merupakan fungsi inti utama dari pengambil keputusan operasional internal. Berikut contoh bidang pekerjaan yang secara umum diakomodasi melalui mekanisme alih daya:

Kategori SektorContoh Bidang Pekerjaan Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja
Jasa Keamanan & KetertibanPetugas Satuan Pengamanan (Satpam/Security), pengawal pengawalan aset.
Kebersihan & Pelayanan FasilitasCleaning Service, perawatan taman (gardening), pest control, teknisi perawatan gedung.
Penyediaan Makanan & LogistikJasa katering karyawan, pengemudi operasional (driver), pengantar dokumen (courier).
Jasa Penunjang Teknik & OperasionalLayanan call center, bantuan IT support lini pertama, jasa operasional penunjang pertambangan/energi.

Perlindungan Wajib Hak Pekerja Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja

Sering kali ada kekhawatiran bahwa pekerja outsourcing tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai. Faktanya, PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh Perusahaan Alih Daya:

  1. Prinsip Jaminan Kelangsungan Bekerja (TUPE): Apabila perusahaan pengguna mengganti vendor outsourcing namun jenis pekerjaan yang dilakukan masih ada, vendor baru wajib melanjutkan perjanjian kerja pekerja sebelumnya tanpa mengurangi hak-hak normatif yang telah diperoleh.
  2. Kewajiban Badan Hukum Resmi: Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memenuhi Perizinan Berusaha berbasis risiko dari Pemerintah Pusat.
  3. Hak Uang Kompensasi PKWT: Jika pekerja outsourcing diikat dengan status kontrak (PKWT), mereka berhak menerima uang kompensasi di akhir masa kontrak sesuai formula durasi kerja harian/bulanan.
  4. Jaminan Sosial Lengkap: Perusahaan alih daya wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Jujur saja, memahami seluk-beluk dunia alih daya memang membutuhkan ketelitian. Kunci utamanya adalah selalu memeriksa draf Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) yang kamu tandatangani bersama Perusahaan Alih Daya. Pastikan setiap klausul mengenai hak upah, jam kerja, hingga jaminan kelanjutan kerja tertulis secara jelas!

Sobat SiapKerja punya pengalaman atau pertanyaan seputar status outsourcing di tempat kerja saat ini? Yuk, pelajari regulasi resmi lainnya atau manfaatkan fitur konsultasi di platform SiapKerja untuk memastikan seluruh hak ketenagakerjaanmu terpenuhi dengan baik!

Latest articles

Panduan PKWT dan PKWTT: Cara Cerdas Memilih Kontrak Kerja untuk Fresh Graduate

Bingung bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT)? Pahami Panduan PKWT dan PKWTT, hak, kewajiban, serta aturan hukumnya agar tidak salah langkah saat tanda tangan kontrak pertama.

Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja Tanpa Gugup (+ Contoh Jawaban)

Bingung saat ditanya ekspektasi gaji oleh HR? pahami Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja. Pelajari strategi riset pasar, teknik rentang angka, serta landasan hukum pengupahan agar kamu bisa bernegosiasi secara percaya diri.

Mau Cairkan JHT Pasca-Resign? Cek Prosedur Pencairan Saldo JHT di Atas vs di Bawah 10 Juta dan Solusi Tanpa Paklaring!

Mau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Simak panduan lengkap prosedur pencairan untuk saldo di bawah dan di atas Rp10 juta, kanal klaim terbaik antara JMO vs Lapak Asik, hingga solusi legal jika tidak punya paklaring.

PP Nomor 60 Tahun 2015

Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 guna menyesuaikan tata cara dan syarat penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.

More like this

Panduan PKWT dan PKWTT: Cara Cerdas Memilih Kontrak Kerja untuk Fresh Graduate

Bingung bedanya karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT)? Pahami Panduan PKWT dan PKWTT, hak, kewajiban, serta aturan hukumnya agar tidak salah langkah saat tanda tangan kontrak pertama.

Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja Tanpa Gugup (+ Contoh Jawaban)

Bingung saat ditanya ekspektasi gaji oleh HR? pahami Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan Saat Interview Kerja. Pelajari strategi riset pasar, teknik rentang angka, serta landasan hukum pengupahan agar kamu bisa bernegosiasi secara percaya diri.

Mau Cairkan JHT Pasca-Resign? Cek Prosedur Pencairan Saldo JHT di Atas vs di Bawah 10 Juta dan Solusi Tanpa Paklaring!

Mau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Simak panduan lengkap prosedur pencairan untuk saldo di bawah dan di atas Rp10 juta, kanal klaim terbaik antara JMO vs Lapak Asik, hingga solusi legal jika tidak punya paklaring.