PP Nomor 60 Tahun 2015

Dokumen ini merupakan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 guna menyesuaikan tata cara dan syarat penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 Februari 2025 oleh Pemerintah Pusat dan resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Secara materi pokok, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mencakup syarat kepesertaan, kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, serta bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta mengurangi risiko sosial di tengah kondisi perekonomian saat ini. Saat ini, peraturan tersebut berstatus masih berlaku.